Amrozi, Mukhlas dan Samudra dieksekusi


Terpidana mati bom Bali 2002

Tiga terpidana mati kasus bom Bali telah dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah dini hari tadi.

Juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan dalam keterangan pers di Jakarta mengatakan Imam Samudra, Amrozi Nurhasyim dan Ali Ghufron alias Mukhlas meninggal di tangan regu tembak selepas tengah malam.

















Ketiganya oleh pengadilan dinyatakan bersalah karena berperan penting dalam ledakan bom di Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang. Ketiganya dijatuhi hukuman mati.

Dalam beberapa hari terakhir jadwal eksekusi Amrozi dkk menjadi pembicaraan nasional. Kejaksaan Agung sebelumnya hanya mengatakan bahwa mereka akan menjalani hukuman mati pada awal November. Pengamanan di beberapa tempat di Indonesia diperketat untuk mengantisipasi kemungkinan serangan balas dendam.

Adik Amrozi dan Mukhlas telah berada di Nusakambangan sebelum eksekusi dilakukan. Ia dilaporkan membantu proses penguburan.

Sejumlah pihak menduga ledakan bom di Bali pada 2002 dilakukan oleh kelompok Jemaah Islamiyah yang dianggap memiliki hubungan dengan jaringan Al Qaeda. Sebelum eksekusi terpidana sempat melakukan gugatan antara lain ke Mahkamah Konstitusi karena menganggap metode eksekusi kurang manusiawi.

Tim pengacara terpidana juga sempat menyarankan agar keluarga terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun upaya ini urung dilakukan. Kakak Amrozi kepada BBC Siaran Indonesia mengatakan rencana mengajukan PK ini sempat dibahas dengan tim pengacara.

Sebelum pembicaraan ini rampung, ungkap kakak Amrozi, kejaksaan mengumumkan bahwa eksekusi dilakukan awal Novemer.Pengumuman kejaksaan ini membuat pihak keluarga membatalkan mengajukan PK.